Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Dinilai Cacat Administrasi dan Sarat Intrik Politik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo. (Dok)

“Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut mengharuskan tim evaluasi dibentuk sebelum mulai bekerja. Selain itu, proses evaluasi semestinya telah berjalan tiga bulan sebelum masa penugasan pejabat berakhir.

“Ketika habis pada 19 April 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sekurang-kurangnya sejak Februari. Sementara Februari Pemkot Tangsel baru mengajukan surat. Faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendar bahkan menyebut proses evaluasi tersebut cacat secara administrasi birokrasi dan rawan dibatalkan apabila diuji melalui mekanisme hukum maupun administratif.

“Jika nanti diuji secara objektif melalui mekanisme apa pun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya penjabat sekda meski masa penugasan pejabat definitif disebut telah berakhir. Menurut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, gubernur seharusnya segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan jabatan.

“Pejabat definitif habis sejak 19 April 2026, maka lima hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” ujar Suhendar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version