Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Dinilai Cacat Administrasi dan Sarat Intrik Politik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo. (Dok)

“Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut mengharuskan tim evaluasi dibentuk sebelum mulai bekerja. Selain itu, proses evaluasi semestinya telah berjalan tiga bulan sebelum masa penugasan pejabat berakhir.

“Ketika habis pada 19 April 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sekurang-kurangnya sejak Februari. Sementara Februari Pemkot Tangsel baru mengajukan surat. Faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendar bahkan menyebut proses evaluasi tersebut cacat secara administrasi birokrasi dan rawan dibatalkan apabila diuji melalui mekanisme hukum maupun administratif.

“Jika nanti diuji secara objektif melalui mekanisme apa pun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya penjabat sekda meski masa penugasan pejabat definitif disebut telah berakhir. Menurut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, gubernur seharusnya segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan jabatan.

“Pejabat definitif habis sejak 19 April 2026, maka lima hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” ujar Suhendar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version