Walhi menilai, perkara pencemaran lingkungan dengan dampak kontaminasi logam berat semestinya ditangani dengan pendekatan pemulihan jangka panjang dan pertanggungjawaban pidana yang kuat.
Editor : Imam Maulana
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemulihan tanah yang telah terkontaminasi limbah B3 di PT Crown Steel Serang membutuhkan waktu lama. (Dok)
Walhi menilai, perkara pencemaran lingkungan dengan dampak kontaminasi logam berat semestinya ditangani dengan pendekatan pemulihan jangka panjang dan pertanggungjawaban pidana yang kuat.
Editor : Imam Maulana