Menurut dia, penyusunan RTRW Kabupaten Serang tidak dapat berdiri sendiri karena harus menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional.
“Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” katanya.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043, wilayah Serang Utara masuk dalam rencana kawasan strategis provinsi berbasis pertumbuhan ekonomi melalui konsep Serang Utara Terpadu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






