Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Peta Rencana Pola Ruang (Dok)

Menurut dia, penyusunan RTRW Kabupaten Serang tidak dapat berdiri sendiri karena harus menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043, wilayah Serang Utara masuk dalam rencana kawasan strategis provinsi berbasis pertumbuhan ekonomi melalui konsep Serang Utara Terpadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Berita Terbaru

Exit mobile version