‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

“PT Crown Steel tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 maupun non-B3 yang dihasilkan dan melakukan penempatan limbah di lahan terbuka,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan memang memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Namun rincian teknis penyimpanan limbah disebut belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan perusahaan.

Atas dugaan tersebut, korporasi didakwa melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Eka Setyawan menilai, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu lama.

“B3 sangat tidak memungkinkan kalau dalam waktu 6 bulan, kalau PT Crown Steel itu kayaknya hanya memindahkan limbah saja ke tempat lain, tempat pengelolaan limbah. Bukan pemulihan, kalau pemulihannya cukup lama, karena kontaminasi tanah dan lainnya,” katanya.

 

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Jamaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Tanah Suci
Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13

3 Jamaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Tanah Suci

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Berita Terbaru

Exit mobile version