Kuasa Hukum Terdakwa Asusila Gugat Putusan Hakim, Sebut Ada Kekeliruan Fatal

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:39

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding, Ia menggap ada kekeliruan dalam Keputusan Hakim

TOTALBANTE.COM, SERANG – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Banten yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak kandung, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, (12 /12/ 2025).

Perlawanan hukum terus dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori, Melalui kuasa hukumnya, Basuki, Langkah ini diambil karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Perlawanan hukum terus dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya, Basuki. Langkah ini ditempuh karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan yang dianggap fatal dalam putusan hakim, sehingga perlu diuji kembali melalui upaya banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.

Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)

Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.

Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Srawung Roso 2026: Saksikan Napak Tilas Pangeran Sambernyawa dan Cara Daftarnya!
DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang
Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar
DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan
Reses DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas Soroti Masalah Ekonomi dan Infrastruktur
Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja
Tirta Al Bantani Serang Rancang Anak Perusahaan AMDK, Air untuk Rakyat atau Pasar?

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:52

Srawung Roso 2026: Saksikan Napak Tilas Pangeran Sambernyawa dan Cara Daftarnya!

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:57

DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 20:23

Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:04

DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan

Berita Terbaru

Exit mobile version