Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.

Walhi menilai penerapan DPA dalam perkara limbah B3 berpotensi menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai ruang kompromi bagi korporasi.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan, mengatakan mekanisme penundaan penuntutan sangat problematik apabila diterapkan pada kasus pencemaran lingkungan yang berdampak jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara prinsip, mekanisme penundaan penuntutan dengan metode DPA dalam perkara itu sangat problematik, terutama diterapkan dalam kasus limbah B3. Karena ini kaitannya dengan kontaminasi berat,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA :  APBD Kabupaten Tangerang Rp8,6 Triliun, Jalan Maut Dibiarkan: Uang Rakyat ke Mana?

Menurut dia, kejahatan lingkungan tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan publik dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kejahatan lingkungan memiliki dampak jangka panjang, sering kali tidak bisa dipulihkan dan menyangkut keselamatan publik serta lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, pendekatan administratif tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan.

“Pendekatan administratif seharusnya tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sifatnya harus mutlak,” kata dia.

BACA JUGA :  Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026

Ia menilai, mekanisme DPA hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat pengakuan kesalahan, transparansi penuh, pemulihan nyata, serta jaminan pelanggaran tidak akan terulang.

Namun dalam perspektif , penerapan DPA dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tanggung jawab mutlak korporasi terhadap pencemaran lingkungan.

“Nah ini kan mengacunya ke UU Cipta Kerja. Makanya agak berat kalau pakai DPA, karena rentan memberikan pengampunan kepada korporasi. Seolah cukup memberi sejumlah kerugian lalu tanggung jawab pidananya hilang,” ungkapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel yang berdomisili di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi kasus pertama di Indonesia yang menggunakan mekanisme DPA dalam perkara pidana lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polres Serang; Masih Muda Tapi Sadis saat Beraksi

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada awal Mei 2026, mengabulkan pengajuan DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan terdakwa PT Crown Steel.

Kemudian perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan maksimal selama enam bulan oleh PN Serang.

Walhi menilai, mekanisme tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Hukum akhirnya jadi ajang kompromi dan tidak membuat efek jera. Nanti kasus pencemaran serupa bisa kembali terjadi dan dibiarkan,” pungkas Wahyu.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah
Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat
PPPK Bikin Belanja Pegawai di Daerah Gemuk, Komisi II DPR Dorong Gaji Ditanggung APBN
APBD Pandeglang Masih di “Ketiak” Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD
Tak Ada Jalan Pintas Menuju Akpol, Polda Banten Tegaskan Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama
Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Bupati Serang Ngaku Merinding saat Menjemput Tamu Allah!
Bus Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan usai Pulang dari Tanah Suci
RSDP Pastikan Pelayanan Pasien Sesuai Prosedur JKN, Aktif Koordinasi dengan BPJS dan Rumah Sakit Rujukan
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00

Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:07

Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:49

PPPK Bikin Belanja Pegawai di Daerah Gemuk, Komisi II DPR Dorong Gaji Ditanggung APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:13

APBD Pandeglang Masih di “Ketiak” Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Senin, 8 Juni 2026 - 22:07

Tak Ada Jalan Pintas Menuju Akpol, Polda Banten Tegaskan Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama

Berita Terbaru

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana saat meninjau RTLH di Pulau Tunda. (Dok)

Humaniora

Pulau Tunda dan Ikhtiar Negara “Memerdekakan” Warga 

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:23