“Pengawasan di lapangan rutin dilakukan, biasanya sebulan sekali, dan selalu melibatkan kepolisian karena itu menjadi kewenangan bersama,” jelas Agus.
Ke depan, Dishub Kabupaten Serang menargetkan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR. Saat ini, tercatat sekitar 12 ribu kendaraan telah menjalani pengujian setiap tahun, dan ditargetkan meningkat menjadi 13 ribu kendaraan pada tahun mendatang.
“Artinya, semakin banyak kendaraan yang teruji, semakin besar pula jaminan keselamatan di jalan. Karena setiap kendaraan yang lulus uji dipastikan laik jalan selama enam bulan ke depan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak berhenti pada saat uji KIR. Perawatan kendaraan tetap menjadi kewajiban pemilik agar kondisi kendaraan tetap prima saat digunakan.
“Walaupun saat diuji dinyatakan layak, tapi jika di lapangan tidak dirawat, tetap berisiko. Jadi kesadaran pemilik sangat penting,” Ungkapnya (ADV).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com