Aset Pengganti Kali Ciputat Belum Diserahkan Pengembang, Speak Up Minta Dasar Kepmen Dikaji

,

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Polemik alih fungsi Kali Ciputat di Pondok Aren, Tangerang Selatan untuk pembangunan kawasan komersial Bintaro XChange memasuki disorot, setelah Kementerian Pekerjaan Umum mengakui pengalihan alur sungai tersebut dilakukan melalui izin resmi pemerintah.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, selaku pengembang Mall Bintaro Xchange perlu dikaji ulang.

BACA JUGA :  BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Menurut dia, keputusan itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengelolaan aset negara dan kewenangan tata ruang yang diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yg menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah,” kata Suhendar, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA :  Satu Brimob dan Lima Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH Jadi Tersangka

Sorotan Speak Up muncul setelah Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengakui pengalihan alur Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk memang memperoleh izin resmi pemerintah.

“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk,” ujar Diana, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA :  Majalah Edisi ke-53; Makan Minum Pemprov Banten Hingga Truk Tambang

Dalam dokumen keputusan tersebut, pengalihan alur sungai disebut dilakukan atas dasar normalisasi dan perlindungan kali. Hasil uji teknis terhadap alur sungai baru dan konstruksi prasarana pengganti juga disebut telah dinyatakan berfungsi dengan baik.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page