Aset Pengganti Kali Ciputat Belum Diserahkan Pengembang, Speak Up Minta Dasar Kepmen Dikaji

,

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Pemerintah saat itu mewajibkan PT Jaya Real Property Tbk mengganti ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan baru seluas 35.980 meter persegi berikut bangunan pelengkapnya untuk diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Lahan dan bangunan pengganti tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan lahan sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum.

BACA JUGA :  Nasib Sarjana di Banten; Terpaksa Masuk S2 Agar Tak Dicap Pengangguran di Gudangnya Industri 

Namun, belakangan terungkap bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” kata Diana.

BACA JUGA :  Press Retreat 2026; Kopi Nalar dan Ikhtiar Jurnalis Menjaga Objektivitas di Tengah Arus Informasi

Fakta itu menimbulkan pertanyaan karena Kementerian PU dan PT Jaya Real Property Tbk sebenarnya telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru sejak 23 September 2011 melalui dokumen Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.

Bagi Speak Up, persoalan itu bukan sekadar administrasi aset, melainkan menyangkut legitimasi keputusan pemerintah.

BACA JUGA :  Saat Cilegon Terkepung Air, dari Mobil Terseret hingga Jalur Logistik yang Lumpuh

Apalagi, Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2011 diketahui ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), bukan langsung oleh Menteri PU.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page