Aset Pengganti Kali Ciputat Belum Diserahkan Pengembang, Speak Up Minta Dasar Kepmen Dikaji

,

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Pemerintah saat itu mewajibkan PT Jaya Real Property Tbk mengganti ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan baru seluas 35.980 meter persegi berikut bangunan pelengkapnya untuk diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Lahan dan bangunan pengganti tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan lahan sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum.

BACA JUGA :  IPM Kota Tangerang 2025: Mencapai Status 'Sangat Tinggi', Namun Masih di Bawah Tangerang Selatan

Namun, belakangan terungkap bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” kata Diana.

BACA JUGA :  Wali Kota Tangerang; Santri Harus Jadi Pribadi Berilmu

Fakta itu menimbulkan pertanyaan karena Kementerian PU dan PT Jaya Real Property Tbk sebenarnya telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru sejak 23 September 2011 melalui dokumen Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.

Bagi Speak Up, persoalan itu bukan sekadar administrasi aset, melainkan menyangkut legitimasi keputusan pemerintah.

BACA JUGA :  Ratusan Warga 'War Takjil' di Masjid Ats-Tsauroh Serang, 158 Stan Diserbu Pengunjung

Apalagi, Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2011 diketahui ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), bukan langsung oleh Menteri PU.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page