Pemerintah saat itu mewajibkan PT Jaya Real Property Tbk mengganti ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan baru seluas 35.980 meter persegi berikut bangunan pelengkapnya untuk diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Lahan dan bangunan pengganti tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan lahan sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun, belakangan terungkap bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” kata Diana.
Fakta itu menimbulkan pertanyaan karena Kementerian PU dan PT Jaya Real Property Tbk sebenarnya telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru sejak 23 September 2011 melalui dokumen Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Bagi Speak Up, persoalan itu bukan sekadar administrasi aset, melainkan menyangkut legitimasi keputusan pemerintah.
Apalagi, Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2011 diketahui ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), bukan langsung oleh Menteri PU.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








