Aset Pengganti Kali Ciputat Belum Diserahkan Pengembang, Speak Up Minta Dasar Kepmen Dikaji

,

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Kali Ciputat beralih Fungsi menjadi mall Bintaro XChange, (Dok)

Pemerintah saat itu mewajibkan PT Jaya Real Property Tbk mengganti ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan baru seluas 35.980 meter persegi berikut bangunan pelengkapnya untuk diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Lahan dan bangunan pengganti tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan lahan sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum.

BACA JUGA :  Mobilitas Warga Melonjak, Polda Banten Siagakan 2.714 Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Namun, belakangan terungkap bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” kata Diana.

BACA JUGA :  Kota Serang Belum Punya Perda P4GN, BNN Provinsi Banten Dorong Pemkot Segera Bentuk

Fakta itu menimbulkan pertanyaan karena Kementerian PU dan PT Jaya Real Property Tbk sebenarnya telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru sejak 23 September 2011 melalui dokumen Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.

Bagi Speak Up, persoalan itu bukan sekadar administrasi aset, melainkan menyangkut legitimasi keputusan pemerintah.

BACA JUGA :  Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Apalagi, Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2011 diketahui ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), bukan langsung oleh Menteri PU.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru