Akademisi Sebut Pembayaran PKB ke Bank BJB Berpotensi Ilegal; Harus Dihentikan Pemprov Banten

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Pamulang, Dr. Suhendar (Dok)

Akademisi Universitas Pamulang, Dr. Suhendar (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Skema pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten disorot kalangan akademisi. Sebab, Pendapatan daerah yang seharusnya langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) malah ‘parkir’ ke Bank BJB.

Padahal, penggunaan Bank BJB sebagai rekening penampung PKB tak ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

BACA JUGA :  TPP ASN Pemkot Tangsel Rp56,7 Juta, Speakup Curigai Praktik Nepotisme

Dasar Bank BJB masuk dalam arus kas Pemprov Banten hanya menggunakan perjanjian kerjasama antara Tim Pembina Samsat (Bapenda, Polda Banten dan PT Jasa Raharja) dengan Bank BJB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi itu terjadi karena Bank Banten sebagai pengelola RKUD belum memiliki infrastruktur memadai.

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA :  Jejak Inovasi 'Pak Bhabin' di Serang: Menyulap Kotoran Kerbau Jadi Pupuk Premium!

Menurut Dimyati, idealnya seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.

Di lapangan layanan pembayaran PKB masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Asrama Polsek Serpong, 20 Rumah Hangus Diduga dari Korsleting
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah saat memberikan keterangan (Dok. TotalBanten.com)

Namun, skema tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam aturan yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page