Dimyati pun tak menampik belum adanya penetapan melalui keputusan gubernur. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum tersebut.
“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, meski skema saat ini bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Pamulang, Tangerang, Suhendar yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Suhendar, keberadaan RKUD bukan sekadar teknis perbankan, melainkan menyangkut legalitas penerimaan daerah yang wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” katanya, kemarin di Tangerang.
Ia menegaskan, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah.
“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal,” katanya.
Suhendar juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






