44 Pegawai Pemkab Serang Bergeser, Sebagian Pilih Angkat Kaki

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:28

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 44 Pegawai Pemkab Serang Bergeser, Sebagian Memilih Angkat Kaki

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pergerakan aparatur sipil negara di tubuh Pemerintah Kabupaten Serang kembali terjadi. Sedikitnya 44 pegawai tercatat mengalami rotasi, mutasi, hingga pindah tugas lintas instansi.

Sebagian di antaranya memilih hengkang, alasan pribadi hingga pengembangan karier jadi pendorong.

Dari total tersebut, 27 pegawai merupakan mutasi internal antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Sementara 9 pegawai masuk dari luar instansi, dan 8 lainnya justru keluar meninggalkan Kabupaten Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, membenarkan pergeseran itu. Ia menyebut langkah tersebut diambil untuk menutup kekosongan formasi di sejumlah OPD.

“Sejak awal sampai Mei ini, ada pergeseran staf untuk mengisi kebutuhan di OPD. Ada yang kekurangan, kita isi dari yang kelebihan,” kata Iskandar saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version