RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan Pemerintah Provinsi Banten tak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data informasi, pembayaran PKB melalui layanan perbankan dan sistem elektronik yang terhubung ke rekening di luar RKUD, yakni Bank BJB, sebelum kemudian dipindahkan ke Bank Banten selaku pengelola RKUD.

BACA JUGA :  Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Kota Tangerang

Penetapan Bank BJB sebagai rekening penampung pembayaran PKB tanpada adanya penetapan dari Gubernur Banten. Mekanisme itu hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Tim Pembina Samsat dan Bank BJB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang juga berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak memerlukan penetapan melalui keputusan gubernur.

BACA JUGA :  Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar

Menurut Deden, pengaturan cukup dilakukan melalui perjanjian kerja sama antar lembaga.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan
Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:21

RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Berita Terbaru