TOTALBANTEN.COM, SERANG – Fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan Pemerintah Provinsi Banten tak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data informasi, pembayaran PKB melalui layanan perbankan dan sistem elektronik yang terhubung ke rekening di luar RKUD, yakni Bank BJB, sebelum kemudian dipindahkan ke Bank Banten selaku pengelola RKUD.
Penetapan Bank BJB sebagai rekening penampung pembayaran PKB tanpada adanya penetapan dari Gubernur Banten. Mekanisme itu hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Tim Pembina Samsat dan Bank BJB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang juga berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak memerlukan penetapan melalui keputusan gubernur.
Menurut Deden, pengaturan cukup dilakukan melalui perjanjian kerja sama antar lembaga.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






