TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Cilegon, Heri Mardiana menolak memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan reses anggota DPRD tahun anggaran 2024–2025.
Diketahui, kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran reses. Nilai dugaan penyimpangan disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam periode anggaran tersebut.
“Aduh jangan ngomongin korupsi dulu yah, jangan ditulis yah,” singkat Sekwan sambil meninggalkan wartawan Total Banten, Sifullah pada Rabu (22/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya