Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Penyidik baru memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen penting dalam perkara tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan reses dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Indikasinya ada beberapa kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sesuai aturan. Seharusnya kegiatan dilakukan sesuai ketentuan, namun ada yang tidak sesuai sehingga muncul temuan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya