TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menghentikan sementara operasional sarana olahraga Avenue Padel Club di Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong Utara, Jumat kemarin.
Penghentian dilakukan dengan pemasangan segel dan papan peringatan di sejumlah bagian bangunan. Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan praktik memulai operasional sebelum izin terbit menjadi persoalan yang kerap terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya