Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan.
Setiap kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan bangunan fisik, wajib memenuhi aspek legalitas sebelum beroperasi.
Hingga kini, aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan dipenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana