Dana dari pendaftar baru digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya, sementara sebagian lainnya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Total dana yang dihimpun diperkirakan mendekati Rp2 triliun. Akibatnya, 63.310 jemaah gagal berangkat dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis berat kepada para pelaku. Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun, dan Siti Nuraida Hasibuan 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memerintahkan agar aset yang disita negara dikembalikan kepada para korban.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






