“Kedua, chief security datang ke kantor kami dan menjelaskan bahwa pengamanan aset bergerak bukan tanggungjawabnya. Kewenangannya cuma mengamankan aset tidak bergerak. Sedangkan pihak PT. Sinar Mas (BSD CITY) sama sekali tidak ada respon,” tambah Allan.
Allan menilai, dari peristiwa kehilangan motor yang dialami kliennya itu, nampak ada kelalaian kolektif pengelola kawasan Taman tekno BSD City, baik dari petugas keamanan, pengelola parkir hingga pengelola kawasan.
“Artinya sampai hari ini fakta di lapangan enggak ada rambu-rambu, untuk pengamannya sangat lemah karena tidak ada CCTV. Berdasarkan informasi warga, kejadian kehilangan di kawasan pertokoan Taman tekno BSD City ini bukan yang pertama, tapi sudah sering dan terus berulang” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka atas itu, Allan akan menempuh langkah hukum kepada pihak terkait ke pengadilan untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kehilangan motor ini agar tidak terulang peristiwa serupa dan merugikan konsumen lain di kawasan Taman Tekno.
“Kita akan lakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian dari klien kami, yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia (parkir), PT. Bima Bangun Sentana (Security) dan PT. Sinar Mas (BSD CITY), karena mereka memungut biaya kepada warga tapi tidak bertanggungjawab.” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






