“Kami sudah menghitung potensi efisiensi sejak awal. Setelah Surat Edaran Bupati terbit, akan kami tindaklanjuti dengan petunjuk teknis agar kebijakan penghematan, seperti belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat pelaksana,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dalam praktiknya, hasil efisiensi anggaran tidak serta-merta dapat dialihkan ke pos belanja lain. BPKAD menegaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dana hasil efisiensi akan diakumulasi terlebih dahulu sebelum kemudian direalokasikan pada momentum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara regulasi, pergeseran antar sub kegiatan tidak bisa dilakukan secara langsung. Oleh karena itu, hasil efisiensi akan dikumpulkan dan dimanfaatkan secara optimal pada saat perubahan APBD, sehingga tetap sesuai dengan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” jelas Agus.
Tak hanya fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, BPKAD juga berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
Strategi yang diambil adalah mengoptimalkan personel yang ada, sehingga tidak terburu-buru melakukan penambahan pegawai baru, khususnya untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






