GMNI Kota Cilegon Soroti Serius Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Greenhotel

Rabu, 8 April 2026 - 23:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMNI Kota Cilegon, memberikan keterangan kepada Pers, Doc (Sifullah/Totalbanten.com)

GMNI Kota Cilegon, memberikan keterangan kepada Pers, Doc (Sifullah/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyoroti secara serius dugaan kasus pelecehan yang menimpa seorang siswi magang (PKL) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Greenhotel. Rabu 08/04/2026

Sekretaris DPC GMNI Kota Cilegon, Sarinah Novi Hani Sapitri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA :  DPRD Geram PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Pecat Buruh Gegara THR Bingkisan

“Setiap tempat kerja wajib menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berstatus magang atau PKL. Tidak boleh ada ruang bagi pelecehan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis. Sementara itu, pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Tegaskan Bahwa Program Sekolah Gratis Jalan Keluar dari Kemiskinan

“Korban wajib dilindungi dan dipulihkan. Pelaku harus ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, GMNI menilai pihak manajemen hotel tidak bisa lepas dari tanggung jawab.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru