TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyoroti secara serius dugaan kasus pelecehan yang menimpa seorang siswi magang (PKL) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Greenhotel. Rabu 08/04/2026
Sekretaris DPC GMNI Kota Cilegon, Sarinah Novi Hani Sapitri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Setiap tempat kerja wajib menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berstatus magang atau PKL. Tidak boleh ada ruang bagi pelecehan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis. Sementara itu, pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Korban wajib dilindungi dan dipulihkan. Pelaku harus ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, GMNI menilai pihak manajemen hotel tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






