Jabatan yang belum terisi secara definitif dinilai membuat kewenangan menjadi terbatas dan tidak optimal.
Cecep juga mengingatkan pentingnya sensitivitas kepala daerah terhadap dinamika birokrasi. Ia menilai, penundaan mutasi pada jabatan yang kosong atau membutuhkan penyegaran justru berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
“Ketika posisi penting dibiarkan kosong atau hanya diisi Plt dalam waktu lama, proses pengambilan keputusan tidak berjalan maksimal,” kata dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Cecep menyinggung kemungkinan adanya faktor non-administratif di balik penundaan tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka secara transparan alasan kebijakan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik.
Penulis : Saifullah
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








