“Perlu ada kejelasan. Publik tentu bertanya-tanya apakah penundaan ini murni administratif atau ada faktor lain. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika penundaan mutasi dilakukan bukan atas dasar kebutuhan organisasi, hal itu berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Bahkan, dalam konteks tertentu, praktik yang menyimpang dapat beririsan dengan persoalan hukum.
Dari sisi tata kelola, ia menilai, kekosongan jabatan atau pengisian oleh Plt dalam waktu lama bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintahan harus berjalan efektif, transparan, dan profesional,” kata Cecep.
Penulis : Saifullah
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








