TPP ASN Tangsel; Dari Dugaan ‘Diatur’ hingga Temuan BPK, Wali Kota Baru Akan Menyisir

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat memberikan keterangan pers Selasa kemarin. (Dok/Total Banten)

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat memberikan keterangan pers Selasa kemarin. (Dok/Total Banten)

‘Kalau ada yang tadi informasi ada yang dobel segala macam, nanti coba saya sisir,’ ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti ada penerimaan ganda, kelebihan pembayaran harus dikembalikan ke kas daerah.

“Kalau benar ada yang dobel, ya harus dikembalikan salah satunya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diberitakan, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Data yang beredar menunjukkan ada jabatan tertentu yang menerima TPP hingga Rp56,7 juta per bulan.

BACA JUGA :  Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

TPP bagi ASN di Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN.

Selain itu, besaran tunjangan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Serang Bahas Perubahan Perda yang Tak Masuk Propemperda 2026

Berdasarkan dokumen kebijakan itu, salah satu jabatan fungsional yang menjalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, serta reformasi birokrasi di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menerima TPP hingga Rp56.719.360 per bulan.

Editor : Imam Maulan

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru