Selain itu terdapat pula insentif untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp2,05 miliar.
Sementara pada sektor retribusi daerah, anggaran insentif juga dialokasikan antara lain untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta, retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka setiap pegawai berpotensi menerima sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Simulasi ini bersifat asumsi rata-rata dan belum mencerminkan skema resmi pembagian insentif.
Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Editor : Imam Maulana






