Dalam surat panggilan yang diterima Afifuddin, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.
Pertemuan tersebut akan dipimpin oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang HI dan Jamsostek Tb. Ana Supriatna serta mediator hubungan industrial Syahrully Arlan.
Disnakertrans meminta kedua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, membawa dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta bukti lain yang diperlukan untuk memperlancar proses perundingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Pesan konfirmasi melalui nomor WhatsApp HRD & GA, Rana Saputri hanya dibalas singkat tanpa memberikan jawaban klarifikasi.
“Baik akan saya teruskan ke pihak management, terima kasih,” singkatnya.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com