Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2026 Dilindas Alat Berat di Polda Banten

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengky Kurniawan saat memusnahkan ribuan botol miras. (Dok)

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengky Kurniawan saat memusnahkan ribuan botol miras. (Dok)

“Operasi ini menargetkan peredaran minuman keras tanpa izin, prostitusi, premanisme, narkoba, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ujar Hengki.

Dari operasi tersebut, Polda Banten menyita 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya bersama Gubernur, Danrem, dan FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek sebagai wujud komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Hengki.

Selain penindakan terhadap miras ilegal, Polda Banten juga mengungkap empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka. Para tersangka terdiri dari satu pengedar dan tiga pengguna.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru