“Operasi ini menargetkan peredaran minuman keras tanpa izin, prostitusi, premanisme, narkoba, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ujar Hengki.
Dari operasi tersebut, Polda Banten menyita 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya bersama Gubernur, Danrem, dan FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek sebagai wujud komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Hengki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penindakan terhadap miras ilegal, Polda Banten juga mengungkap empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka. Para tersangka terdiri dari satu pengedar dan tiga pengguna.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






