“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 3.200 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp546.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam,” katanya AKP Vhalio kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Bang Darwin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut dibeli di kawasan Pasar Angke, Jakarta Barat.
Tersangka diketahui membeli obat tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali di wilayah Serang guna memperoleh keuntungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya kepada penyidik, aktivitas penjualan obat keras tanpa izin itu telah dijalankan selama kurang lebih enam bulan.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






