TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang ingin tetap merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski perubahan Perda tersebut tidak tercantum dalam daftar resmi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengungkapkan alasan pihaknya ‘keukeuh’ ingin merevisi Perda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, langkah pembahasan revisi perda itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi pendapatan daerah yang belum dapat dipungut karena keterbatasan regulasi.
“Memang tidak masuk dalam Propemperda,” katanya, Sabtu (7/3/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya