Kemudian sisanya merupakan usul eksekutif, mencakup penyertaan modal daerah pada Bank Perekonomian Rakyat Serang.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan perda persampahan, perubahan perda bangunan gedung.
Kemudian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perubahan struktur perangkat daerah, pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, serta APBD 2027.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com








