TOTALBANTEN.COM, SERANG– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan Haram Bagi Pemda dan Pihak terkait mengeluarkan izin baru bagi ritel modern.
Penegasan itu ia sampaikan saat dorstop kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Dengan Program Harapan Sembako Menuju Kemanusiaan Ekonomi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/02/2025).
“Sebaiknya izin barunya tidak dikeluarkan lagi oleh Pemda atau pihak yang terkait. Karena itulah cara kita memberikan afirmasi kepada rakyat di desa,” ujar Yandri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ia juga secara terang terangan menyebut perusahaan ritel modern salah satunya Alfamart dan Indomaret
Penulis : Saepul Aripin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya