Sementara itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan, berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
“Jika kerusakan jalan menjadi penyebab kecelakaan, maka ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan. Karena itu, kami meminta Kapolres Pandeglang menghentikan penetapan tersangka terhadap klien kami,” katanya.
Selain mengajukan restorative justice, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pandeglang terkait permohonan penghentian perkara maupun dari pemerintah daerah mengenai kondisi jalan di lokasi kejadian.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan infrastruktur jalan rusak di wilayah Pandeglang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






