Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang Menewaskan Satu Penumpang Meninggal, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang Menewaskan Satu Penumpang Meninggal, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office, keluarga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum sekaligus mengajukan permohonan penghentian perkara.

Kuasa hukum Amin, M. AL. Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Polres Pandeglang Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan

“Kami menilai klien kami merupakan korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang atas pemeliharaan ruas tersebut.

BACA JUGA :  ‎Pastikan Sesuai HET, Satgas Pangan Polres Pandeglang Pantau Harga Beras di Pasar Badak ‎

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau setidaknya memberikan tanda peringatan jika belum dapat diperbaiki.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27

TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:18

Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terbaru