Melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office, keluarga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum sekaligus mengajukan permohonan penghentian perkara.
Kuasa hukum Amin, M. AL. Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami menilai klien kami merupakan korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang atas pemeliharaan ruas tersebut.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau setidaknya memberikan tanda peringatan jika belum dapat diperbaiki.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








