Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang Menewaskan Satu Penumpang Meninggal, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang Menewaskan Satu Penumpang Meninggal, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office, keluarga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum sekaligus mengajukan permohonan penghentian perkara.

Kuasa hukum Amin, M. AL. Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

BACA JUGA :  Kakek Ngacengan Modus Penggandaan Uang, Lansia di Tangsel Jadi Korban Dugaan Cabul

“Kami menilai klien kami merupakan korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang atas pemeliharaan ruas tersebut.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Polres Pandeglang Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau setidaknya memberikan tanda peringatan jika belum dapat diperbaiki.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Jamaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Tanah Suci
Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13

3 Jamaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Tanah Suci

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Berita Terbaru