Korban Penipuan di Kota Serang Jadi Tersangka, Begini Respon Polda Banten

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Press Conference sengketa kasus peniupuan dan penggelapan di Aula Polresta Searang Kota, Jumat, (20/2) Doc: (Totalbanten)

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah AM, yang sebelumnya merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh DV di Polda Banten.

Maruli menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan. Peristiwa itu terjadi saat AM dan pihak DV bertemu di kawasan Foresta Serang Kota dan terlibat percakapan serius yang tensinya meninggi hingga terjadi adu argumen.

“Saudari AM merasa dihalang-halangi oleh lawyer saudara DV. Dalam percakapan itu, saudara Jatniko mengatakan, ‘Silakan pukul saya saja.’ Kemudian dijawab oleh saudari AM dengan kata-kata yang menurut pelapor merupakan perbuatan penghinaan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, Jatniko melaporkan AM ke Polresta Serang Kota pada Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Desember 2025 dan menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Maruli menambahkan, penyidik Polresta Serang Kota sempat menawarkan upaya mediasi kepada pelapor pada 28 Agustus 2025 untuk mencari solusi damai.

Namun, pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jadi, saudari AM di Polda Banten berstatus sebagai korban penipuan dan penggelapan, sementara di Polresta Serang Kota berstatus sebagai tersangka penghinaan. Ini dua kasus yang berbeda,” tegas kembes Pol Maruli.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version