Adapun terlapor dalam perkara ini adalah AM, yang sebelumnya merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh DV di Polda Banten.
Maruli menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan. Peristiwa itu terjadi saat AM dan pihak DV bertemu di kawasan Foresta Serang Kota dan terlibat percakapan serius yang tensinya meninggi hingga terjadi adu argumen.
“Saudari AM merasa dihalang-halangi oleh lawyer saudara DV. Dalam percakapan itu, saudara Jatniko mengatakan, ‘Silakan pukul saya saja.’ Kemudian dijawab oleh saudari AM dengan kata-kata yang menurut pelapor merupakan perbuatan penghinaan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, Jatniko melaporkan AM ke Polresta Serang Kota pada Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Desember 2025 dan menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Maruli menambahkan, penyidik Polresta Serang Kota sempat menawarkan upaya mediasi kepada pelapor pada 28 Agustus 2025 untuk mencari solusi damai.
Namun, pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jadi, saudari AM di Polda Banten berstatus sebagai korban penipuan dan penggelapan, sementara di Polresta Serang Kota berstatus sebagai tersangka penghinaan. Ini dua kasus yang berbeda,” tegas kembes Pol Maruli.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya