Korban Penipuan di Kota Serang Jadi Tersangka, Begini Respon Polda Banten

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Press Conference sengketa kasus peniupuan dan penggelapan di Aula Polresta Searang Kota, Jumat, (20/2) Doc: (Totalbanten)

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah AM, yang sebelumnya merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh DV di Polda Banten.

Maruli menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan. Peristiwa itu terjadi saat AM dan pihak DV bertemu di kawasan Foresta Serang Kota dan terlibat percakapan serius yang tensinya meninggi hingga terjadi adu argumen.

“Saudari AM merasa dihalang-halangi oleh lawyer saudara DV. Dalam percakapan itu, saudara Jatniko mengatakan, ‘Silakan pukul saya saja.’ Kemudian dijawab oleh saudari AM dengan kata-kata yang menurut pelapor merupakan perbuatan penghinaan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, Jatniko melaporkan AM ke Polresta Serang Kota pada Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Desember 2025 dan menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Maruli menambahkan, penyidik Polresta Serang Kota sempat menawarkan upaya mediasi kepada pelapor pada 28 Agustus 2025 untuk mencari solusi damai.

Namun, pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jadi, saudari AM di Polda Banten berstatus sebagai korban penipuan dan penggelapan, sementara di Polresta Serang Kota berstatus sebagai tersangka penghinaan. Ini dua kasus yang berbeda,” tegas kembes Pol Maruli.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version