Terungkap di Persidangan, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Kasus KDRT di PN Tangerang yang Menyeret Terdakwa Erdi Yusuf (Doc:)

Suasana Persidangan Kasus KDRT di PN Tangerang yang Menyeret Terdakwa Erdi Yusuf (Doc:)

Dalam persidangan, hakim juga menyoroti sikap terdakwa setelah peristiwa tersebut. Menurut hakim, tidak ada inisiatif dari terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

“Kalau tidak ditanya, kamu tidak ada inisiatif untuk meminta maaf. Dia sudah ditinggalkan ibunya sejak kecil, dia butuh kasih sayang. Seharusnya kamu bisa memberikan ketenangan dan kasih sayang,” kata Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib.

BACA JUGA :  Lubang di Tol Picu Macet, Kendaraan Mengular dari Cikupa hingga Karang Tengah

Sementara itu, kakak korban, Abdul Rizki Ananda, yang hadir sebagai saksi, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Erdi didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

BACA JUGA :  Misteri Mayat Tergantung di Cipocok Jaya Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Rekayasa Kematian Korban

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru