Terdakwa mengaku tersulut emosi setelah korban melontarkan kata-kata kasar saat dipaksa masuk kembali ke dalam rumah.
“Saya berasumsi almarhum mau menginap di rumah temannya karena dia membawa charger handphone,” kata Erdi menjawab pertanyaan jaksa.
Ia kemudian mendorong korban ke tembok hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dorong ke tembok, kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujar Erdi di ruang sidang.
Jaksa mengungkap, terdakwa menginjak wajah korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibatnya, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut.
Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri. Ia kemudian diamankan aparat kepolisian di Bekasi, Jawa Barat.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






