Demo Kawasan Industri Sawah Luhur Berhadapan dengan WNA, Cek Izin Proyeknya Disini

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang Demo di Kawasan Industri Sawah Luhur saat Berhadapan dengan WNA. (Dok. Instagram)

Warga yang Demo di Kawasan Industri Sawah Luhur saat Berhadapan dengan WNA. (Dok. Instagram)

“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, kepada Total Banten, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, luas lahan yang diajukan pada tahap awal sekitar 23 hektar dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektar sesuai masterplan.

Menurut Dadan, PBG yang sedang diproses saat ini merupakan izin untuk kawasan terlebih dahulu, mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas.

“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektar. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.

Dalam tahap awal, direncanakan terdapat empat tenant yang akan beroperasi di kawasan tersebut.

Dari perhitungan sementara, retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika empat bangunan tenant mengajukan izin, potensi retribusi pada tahap awal dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Pangkas Jaminan Kesehatan Warga Miskin, Totalnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Bahkan, jika pengembangan di lahan 23 hektar berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi diperkirakan dapat menembus sekitar Rp 9 miliar.

“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata Dadan.

Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040.

BACA JUGA :  BPKAD Kabupaten Serang Kucurkan Rp 3,3 M untuk Sewa Hotel, Mahasiswa; Efisiensi Pura-pura atau Boros Beneran?

Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru