Bahrul menjelaskan, inisiatif perubahan perda lingkungan dilatarbelakangi sejumlah kasus yang menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat. DPRD menilai regulasi lama belum cukup mengantisipasi potensi kerusakan.
“Ke depan, aspek perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan akan diperkuat agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak dalam meminimalkan risiko lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Raperda sarana dan prasarana pendidikan dimaksudkan untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan fasilitas pendidikan dasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih menemukan kondisi gedung SD dan SMP yang membutuhkan perhatian. Melalui perda ini, tanggung jawab pemerintah daerah akan dipandu dan diikat dalam regulasi,” ujar Bahrul.
Wakil Bupati Serang Najib Hamas menyampaikan salah satu raperda yang telah diajukan dalam rapat paripurna adalah perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Rancangan peraturan daerah yang berasal dari prakarsa DPRD telah secara resmi disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya,” kata Najib.
Ia menilai perubahan perda tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






