Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

Lutfi menjelaskan, keterlambatan harmonisasi aturan ini membuka ruang abu-abu dalam praktik perizinan dan pengawasan bangunan sepanjang 2021–2025, seperti kebingungan prosedur IMB dan PBG.

“Lalu multitafsir dalam pelayanan, lemahnya dasar penegakan hukum bangunan bermasalah serta potensi praktik tidak transparan di lapangan,” ungkap dia.

Lutfi juga menilai keterlambatan harmonisasi mencerminkan lemahnya fungsi legislasi daerah. Dalam sistem pemerintahan daerah, penyusunan dan penyesuaian perda merupakan tanggung jawab bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Selama empat tahun Perda Bangunan Gedung hidup di masa lalu, sementara sistem nasional sudah berubah total. Ini menunjukkan fungsi pengawasan dan legislasi tidak berjalan optimal,” ungkapnya.

Kabag Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, Wali Kota Tangerang, Sachrudin hingga Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi tak merespon upaya konfirmasi dari wartawan melalui sambungan WhatsApp mengenai hal tersebut. Redaksi masih menggali lebih jauh terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru