Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:11

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang dinilai terlambat dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Sejak diberlakukannya rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, aturan daerah tersebut tak kunjung diselaraskan hingga 2025.

Revisi baru diusulkan Wali Kota Tangerang, Sachrudin melalui surat nomor B/38678/100.3/XI/2025 yang ditunjukkan pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Aktivis kebijakan publik dari Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, kondisi ini sebagai bentuk kelalaian fungsi legislasi dan tata kelola regulasi oleh Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Anak Usia 13 Tahun Digauli Pegawai SPPG di Kabupaten Serang, Aksinya Direkam!
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.
Exit mobile version