APBD Kabupaten Tangerang Rp8,6 Triliun, Jalan Maut Dibiarkan: Uang Rakyat ke Mana?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tanggerang Mendesak Pemerintah Daerah Segera Melakukan Perbaikan Jalan Rusak di Pasar Kemis, Menyebabkan Empat Nyawa Hilang dalam 13 Hari.

Warga Tanggerang Mendesak Pemerintah Daerah Segera Melakukan Perbaikan Jalan Rusak di Pasar Kemis, Menyebabkan Empat Nyawa Hilang dalam 13 Hari.

Masalah ini juga berpotensi berbuntut hukum. Pengamat hukum Universitas Pamulang, Suhendar, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.

Ia merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp120 juta.

“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, potensi pidana itu nyata,” tegasnya.

Suhendar menjelaskan, bahwa dalam pasal itu disebutkan apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

BACA JUGA :  Pemuda LH Desa Cikedung Lakukan Selasih, Soroti Jalan Rusak

“Secara normatif, unsur pidana dapat terpenuhi jika terbukti ada kelalaian, ada kewenangan, dan ada hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban,” katanya.

“Jika empat orang meninggal dan terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, maka potensi pidana itu nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Selain aspek pidana, ia menambahkan bahwa keluarga korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.

BACA JUGA :  APBD Banten Rp10,1 Triliun, Tapi Dokumen Rinciannya ‘Disembunyikan’ di JDIH?

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page