APBD Kabupaten Tangerang Rp8,6 Triliun, Jalan Maut Dibiarkan: Uang Rakyat ke Mana?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tanggerang Mendesak Pemerintah Daerah Segera Melakukan Perbaikan Jalan Rusak di Pasar Kemis, Menyebabkan Empat Nyawa Hilang dalam 13 Hari.

Warga Tanggerang Mendesak Pemerintah Daerah Segera Melakukan Perbaikan Jalan Rusak di Pasar Kemis, Menyebabkan Empat Nyawa Hilang dalam 13 Hari.

Masalah ini juga berpotensi berbuntut hukum. Pengamat hukum Universitas Pamulang, Suhendar, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.

Ia merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp120 juta.

“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, potensi pidana itu nyata,” tegasnya.

Suhendar menjelaskan, bahwa dalam pasal itu disebutkan apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

BACA JUGA :  Pembangunan TPSA Bojong Menteng Serang Berpotensi Dilanjut Meski Ditolak Warga

“Secara normatif, unsur pidana dapat terpenuhi jika terbukti ada kelalaian, ada kewenangan, dan ada hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban,” katanya.

“Jika empat orang meninggal dan terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, maka potensi pidana itu nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Selain aspek pidana, ia menambahkan bahwa keluarga korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.

BACA JUGA :  Proyek Infrastruktur di DPUPR Kabupaten Serang Masih di Meja Persiapan, Risiko Keterlambatan Mengintai

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page