“Pelanggaran ODOL berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta menyebabkan kerusakan infrastruktur,” ujarnya.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan tidak membawa muatan berlebih.
“Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan guna meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos kosasih






