Sekolah di Kota Serang berlangsung Tatap Muka Selama Ramadan 2026, Jam Belajar Dipangkas

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, siswa-siswi smp dalam kegiatan belajar di bulan Ramadan 2026, Doc: (ist/Totalbanten)

Ilustrasi, siswa-siswi smp dalam kegiatan belajar di bulan Ramadan 2026, Doc: (ist/Totalbanten)

Dinas Pendidikan menetapkan libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 16 dan 17 Februari 2026. Setelah itu, pembelajaran pada awal Ramadan dilaksanakan di luar satuan pendidikan.

“Pembelajaran di luar Satuan Pendidikan awal Bulan Ramadan Tahun 1447 H pada tanggal 18 sampai dengan 21 Februari 2026 dengan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat,” tulis Dinas Pendidikan.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik di Serang, Api Keluar dari Bawah Tanah PJU

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana pembelajaran Ramadan yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pengaturan hari belajar, Dinas Pendidikan juga menyesuaikan durasi dan jam pelajaran selama Ramadan.

Untuk jenjang PAUD formal dan nonformal, proses pembelajaran dalam satu hari berlangsung selama 150 menit. Pendidikan nonformal kesetaraan diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

BACA JUGA :  UIN SMH Banten dan Kejari Serang Jalin Kolaborasi Pendidikan dan Hukum

Adapun untuk jenjang sekolah dasar dan menengah, jam masuk tetap dimulai pukul 07.30 WIB, namun durasi jam pelajaran dipersingkat.

“Jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan proses pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan satu jam pelajaran berdurasi 25 menit,” tulis Dinas Pendidikan.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page