Fikri Faqih: Potensi Ekonomi Cagar Budaya Bisa Lampaui Pertambangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (dok)

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (dok)

Menurut dia, kunci utama pengembangan sektor ini terletak pada pembenahan regulasi yang mampu menjadikan cagar budaya tidak hanya sebagai artefak masa lalu, tetapi juga sebagai aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Politikus Fraksi PKS itu menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan cagar budaya. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan optimalisasi di lapangan.

BACA JUGA :  Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serang, Haerul Jaman: Kunci Indonesia Emas Dimulai dari Piring Anak

Ia mencontohkan amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai penting agar pengelolaan kebudayaan berjalan efektif.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik
Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?
Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik
Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:12

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:54

Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Berita Terbaru