Menurut dia, kunci utama pengembangan sektor ini terletak pada pembenahan regulasi yang mampu menjadikan cagar budaya tidak hanya sebagai artefak masa lalu, tetapi juga sebagai aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Politikus Fraksi PKS itu menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan cagar budaya. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan optimalisasi di lapangan.
Ia mencontohkan amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai penting agar pengelolaan kebudayaan berjalan efektif.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya