“Kalau memang terbukti melanggar aturan dan tata kelola perusahaan, izinnya dicabut pun tidak ada masalah. Tapi semua harus berdasarkan kajian dan investigasi yang objektif,” kata Iip.
Terkait rencana peninjauan lapangan oleh DPRD, Iip menyebut Komisi II akan menunggu laporan awal dari dinas terkait. Meski menjelang masa reses, DPRD daerah pemilihan Cilegon tetap didorong untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah menjadi kunci dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah wajib hadir melindungi masyarakat. Investasi penting, tapi investasi juga ada aturannya. Kalau terjadi kejadian seperti ini, harus diinvestigasi secara serius,” ujarnya.
Iip menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup juga akan dilakukan, mengingat rencana kementerian untuk turun langsung ke lokasi.
“Kalau di lapangan ditemukan pelanggaran, sanksinya jelas. Bahkan sampai pencabutan izin. Itu hasil evaluasi,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






