Penarikan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan setiap Perda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan Dari tujuh Raperda Propemperda 2026, hanya lima Raperda yang kemungkinan besar akan dilanjutkan, sementara dua lainnya masih perlu kajian lanjutan terkait kewenangan dan regulasi yang sudah ada.
“Pembuatan Perda tidak bisa asal. Harus ada kajian akademik, analisis kewenangan, dan harmonisasi dengan aturan di atasnya,” tegas Evan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evan memastikan bahwa pembentukan Perda tidak berbenturan dengan anggaran, karena setiap usulan telah melalui penyusunan Naskah Akademik (NA) yang sebelumnya sudah dianggarkan.
Saat di singgu Raperda mana yang menjadi unggulan, Ia menjawab, Dari seluruh Raperda yang diusulkan itu memjadi prioritas,
Evan mencontokan, misalkan Perda usaha pariwisata itu diperlukan tujuannya apa sih untuk meningkatkan wisata yang ada di Kota Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






