DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Penarikan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan setiap Perda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan Dari tujuh Raperda Propemperda 2026, hanya lima Raperda yang kemungkinan besar akan dilanjutkan, sementara dua lainnya masih perlu kajian lanjutan terkait kewenangan dan regulasi yang sudah ada.

BACA JUGA :  Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

“Pembuatan Perda tidak bisa asal. Harus ada kajian akademik, analisis kewenangan, dan harmonisasi dengan aturan di atasnya,” tegas Evan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evan memastikan bahwa pembentukan Perda tidak berbenturan dengan anggaran, karena setiap usulan telah melalui penyusunan Naskah Akademik (NA) yang sebelumnya sudah dianggarkan.

Saat di singgu Raperda mana yang menjadi unggulan, Ia menjawab, Dari seluruh Raperda yang diusulkan itu memjadi prioritas,

BACA JUGA :  Tiga Pemuda Pengedar Barang 'Haram' Diringkus Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Evan mencontokan, misalkan Perda usaha pariwisata itu diperlukan tujuannya apa sih untuk meningkatkan wisata yang ada di Kota Serang.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026
DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan
Perda Bangunan Gedung Direvisi, DPUPR Kabupaten Serang Target Rp25 Miliar dari PBG
Aset Pemkab Serang Diduga Digarap PT Elok Abadi Nusantara, DPRKP Siapkan Teguran
Kredit Macet di BPR Serang Tembus Rp30 Miliar, Pemkab Dorong Pembentukan Satgas
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26

80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58

Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan

Berita Terbaru