Meski pengadaan sewa lisensi aplikasi ini diumumkan ke publik melalui SiRUP LKPP, namun Diskominfosatik Kabupaten Serang telah memiliki vendor yang akan dipilih untuk sewa lisensi. Artinya, pengadaan ini sudah dikondisikan untuk vendor tertentu.
“Vendor yang buat aplikasi tersebut, ya vendor tersebut. Kita sewa lisensi kepada vemdor yang mampu buat aplikasi awalnya,” ujar Surtaman.
Surtaman mengklaim, bahasa mekanisme pemilihan vendor sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Danseperti biasanya terkait pengadaan seluruh OPD berkonsultasi dengan pejabat pengadaan di ULP,” ungkapnya.
Pola ini memunculkan kesan pemerintah daerah sulit lepas dari penyedia awal karena sistem sudah terlanjur bergantung pada teknologi milik vendor.
Surtaman mengakui pada tahap awal pemerintah daerah belum memiliki kapasitas teknis memadai untuk mengembangkan dan mengelola sistem secara mandiri.
“Kemarin karena keterbatasan tim IT. Tapi sekarang saya sudah perintahkan tim IT secara bertahap membuat aplikasi itu mandiri. Ke depan kita ingin bisa kelola sendiri dan terlepas dari vendor,” ujarnya.
Editor : Andre Sumanegara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






